Dalam masalah privasi warga negara , indonesia termasuk negara yang lemah dalam melindungi data warganya. Tidak heran situs - situs underground hacker banyak menjual data - data informasi jutaan penduduk indonesia termasuk ,alamat ,no KTP,KK dan lain sebagainya.
Peretasan tersebut juga sampai pada tahap informasi behavior , seperti mengambil data history akun belanja masyarakat melalui situs - situs e-commerce terkemuka di indonesia.
Setiap data tersebut berguna atau tidak tergantung kebutuhan, data KTP,KK,TTL misalnya bisa juga digunakan sebagai cara memalsukan registrasi SIM card, dukungan palsu untuk pemilu ,atau hal - hal syarat tertentu misal untuk peminjaman kredit dsb. Ini sangat berbahaya bagi orang yang menjadi korban data tersebut,apalagi digunakan sebagai tindak kriminal.
Jika hanya data mentah tidak lebih berbahaya dari data informasi behavior / perilaku. Sebagai contoh facebook yang disalahkan atas kemenangan Trump di pemilihan amerika serikat dikarenakan terbukti adanya pihak ketiga yang mengambil data informasi behavior user untuk campaign pemenangan trump.
Data informasi perilaku ini akan semakin menarik dan mudah didapatkan ketika semua hal telah terkonektivitas oleh internet (internet of things). Contohnya adalah pembayaran menggunakan QR code, pengiriman barang dari e commerce,searching di platform semisal seperti search engine,video streaming dsb , sampai yang paling besar adalah adanya infrastruktur face recognition yang dibangun di setiap jalan.Itulah yang terjadi di china saat ini mereka sangat berpengalaman dalam hal mass control people behaviour.
Semakin penting seseorang dalam dunia nyata , entah itu jabatan hingga popularitasnya akan semakin tinggi pula harga data informasi orang tersebut. Data dari perilaku sesorang itu dapat diketahui dari hal - hal apa saja yang sedang dia lakukan dan apa yang akan di lakukan, di china orang - orang yang terbukti melakukan kritik keras terhadap pemerintah setempat akan dapat mudah diketahui secara tepat domisili serta data pribadi orang tersebut tanpa memerlukan waktu yang lama.
Munculnya European Union’s General Data Protection Regulation (GDPR) merupakan contoh bentuk upaya dari negara negara eropa yang sangat concern dengan keamanan data warganya terutama dalam hal information behaviour, sehingga platform digital diwajibkan mempunyai fitur dalam hak - hak pengguna platform untuk melindungi datanya sendiri.Seperti contoh google yang telah memberikan kewenangan user untuk menonaktifkan history searching pada produk - produk mereka, media sosial seperti twitter dan facebook juga memberikan kewenangan user untuk mendownload semua aktivitas di platform tersebut juga kewenangan untuk menghapus chat dan memblokir orang lain.
Hal itu semua adalah contoh kecil bagaiaman perusahaan - perusahaan besar teknologi berupaya memenuhi aspek cybersecurity dalam ekosistem digital mereka. Bagaimana dengan indonesia sendiri ??
Post A Comment:
0 comments: