Overkapasitas Penjara Karena Lemahnya Hukum di Indonesia

Share it:
Penjara dan kriminalitas adalah dua sisi yang berkaitan.Tempat isolasi dari dunia luar ini telah ada sejak jaman abad pertengahan sebagai bentuk hukuman atas orang  - orang yang dianggap dan disangka melanggar aturan yang berlaku.Hukum menjadi penentu atas perbuatan manusia disetiap jaman membuat ketentraman dan ketertiban dalam peradaban masyarakat bahkan negara.



ilustrasi penjara
ilustrasi penjara


Dilansir dari media - media lokal bahwa kapasitas penjara di indonesia telah melebihi kuota atau overcapacity sampai lebih dari 500 %. Fakta ini menjadi semakin diperburuk bahwa banyak para narapidana yang hidup di penjara sangat tidak manusiawi dan justru memunculkan masalah baru antara napi.Belum lagi adanya dari mereka yang justru masih bisa mengendalikan bisnis narkoba walau dibalik jeruji. Memang mayoritas penghuni lapas adalah pencandu narkoba dan kriminalitas umum.

Kabar buruknya lagi indonesia harus menanggung 1 triliun lebih hanya untuk kebutuhan sehari - hari para narapidana, tentu negara hadir dan bertanggung jawab atas rakyatnya namun untuk sebagian rakyat yang melanggar hak asasi manusia apa harus terus di ayomi?

Hukum semrawut

Tidak perlu menyangkal bahwa overkapasitas penjara adalah bukti hukum kita semrawut. Sebagian besar hukum di indonesia menganut sistem belanda dan berkiblat disana, apakah tidak cocok dengan masyarakat indonesia ? jawabannya mungkin iya. Di belanda sendiri konon penjara - penjara disana kosong dan bahkan beralih fungsi sebagai tempat rekreasi,kantor,resto dll tapi mengapa indonesia tidak demikian ?


Belum lagi pejabat kehakiman yang semestinya menjadi kepanjangan tangan yang Maha Adil justru malah tidak punya integritas dan kejujuran, bila terciduk aparat seperti ini pun tidak ada sangsi yang sangat tegas bagi mereka.

Hukum semrawut itu bilamana tajam kepada rakyat miskin namun lunak kepada orang kaya. Contoh paling mudah adalah narapidana korupsi berjumlah ratusan miliyar mendapatkan hukuman yang sama dengan pencuri ayam,smartphone dll walaupun napi korupsi diwajibkan mengembalikan dana yang diambil tetap saja dari status dan pendidikan nya tidak bisa diabaikan begitu saja.


Hukum di indonesia tidak memiliki standar yang baku, contoh bagi pembunuh saja ada yang dihukum mati,seumur hidup dan adapula yang hanya 10 - 15 tahun saja. Begitu pula hukuman bagi pemerkosa yang dikemudian hari bisa melenggang bebas bertemu dengan korbannya.


Terbentur HAM yang Agung


Yang perlu diketahui HAM di negeri ini tidak lepas dari pengawasan HAM Dunia, itu artinya bilamana negara melanggar dari ketentuan yang melanggar HAM dunia yang telah disepakati ,negara bisa terkena sanksi. Sanksi tersebut bisa sanksi ekonomi ,senjata,dan tidak dipilih sebagai anggota di dewan PBB nantinya.


Aturan seperti ini ada baik dan ada buruknya, baiknya adalah kalau saja ada sebuah negara yang memiliki pemimpin otoriter maka rakyatnya masih bisa mengadu ke otoritas HAM dunia. Sisi buruknya adalah bilamana aturan HAM itu sendiri menjadi penghambat atas solusi kejahatan kriminal itu sendiri,sebagai contoh hukuman mati bagi bandar narkoba yang menuai pro dan kontra di sejumlah negara.


Pencegahan lebih baik dari mengobati


Kiasan ini memang benar. Pencegahan sisi kriminalitas sangat mutlak diperlukan agar ketertiban kenyamanan bermasyarakat, apalah artinya edukasi dari sisi psikologi bahkan agama tanpa ada aturan hukum yang tegas. Hukum yang ditakuti manusia juga sebagai bentuk pencegahan efektif bagi seseorang yang hendak melakukan perbuatan merugikan dirinya dan orang lain.


Bila hukum masyarakat lebih kejam dari hukum negara


Nampaknya ini terjadi di indonesia ketika kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dan sistem hukum tergolong rendah. Kasus koruptor yang masih bisa melenggang keluar sel sampai menikmati fasilitas mewah di lapas, pasti membuat masyarakat kecewa.


Pada akhirnya yang menjadi korban sadis adalah pencuri - pencuri kecil yang mungkin nekat mencuri hanya untuk sekedar makan anak istri. Masyarakat sudah tidak lagi peduli bahwa negara berdiri diatas hukum yang adil sehingga aksi sadis bermain hakim sendiri terjadi berulang kali.


Semoga tercerahkan..
Share it:

Lounge

Post A Comment:

0 comments: