Pemerintah khususnya kementerian Agama menerbitkan kartu nikah selain buku nikah yang biasa digunakan sebagai bukti yuridis status pernikahan warga negara. Kartu nikah ini sempat digadang menggantikan buku nikah, namun menteri agama lukman S menyangkal hal tersebut, Bapak Menteri mengatakan kartu nikah adalah inovasi dari kementerian agama dan tidak mengganti buku nikah. Apakah kartu nikah benar - benar perlu ?
cincin nikah |
1. Kartu Nikah dilengkapi Qr code / barcode sebagai komponen bukti status pernikahan
Ikut trend dalam teknologi sah - sah saja, tetapi permasalahannya adalah yang sebelum nya masih bermasalah kenapa harus membuat yang baru ? Buku nikah yang diterbitkan kementerian agama seringkali dipalsu dan digunakan calo baik itu dari pihak luar atau dalam untuk melakukan praktek - praktek kotor.semisal kawin siri tembak dll.
Bukankah bisa dengan mencetak satu halaman tambahan di buku nikah yang berisi QR Code / barcode yang terhubung (link) dengan server kependudukan dan semacamnya ? Qrcode itu hanyalah jembatan data untuk pengecekan yang akan redirect ke server database guna mengetahui apakah benar buku tersebut diterbitkan oleh kementerian atau tidak.
2. Kartu bukanlah inovasi
Sejak 2014 masyarakat dijejali banyak kartu dari pemerintah, belum lagi dari swasta seperti bank dan kartu anggota semisal. Saya rasa pembuatan kartu yang mudah dan murah bukanlah suatu inovasi , tentu yang bahagia adalah para vendor percetakan kartu saja. Banyak kartu itu tidak praktis mengingat kantong kartu didompet juga terbatas.
ilustrasi kartu nikah |
3. Buku Nikah elektronik akan lebih bermanfaat dibanding kartu nikah
Kalau ingin inovasi yang aman, alangkah baiknya buku nikah juga memiliki electronic signature .Dengan tanda tangan digital dari kedua belah pasangan maka akan sulit dipalsu juga digandakan , tentu saja metode enkripsi jadi pilar utama pembuatan buku nikah elektronik tersebut.
Misal suatu pasangan ingin masuk ke Hotel atau pemeriksaan dari kepolisian,pelanggan hanya perlu memasukkan identitas KTP atau menunjukkan digital signature yang telah tersimpan di smartphone mereka ,kemudian petugas mengecek melalui database di Kementerian agama atau Dinas kependudukan apakah benar orang tersebut sudah menikah dan menikah dengan siapa saja terlihat oleh pihak yang berwenang.
4. Jangan menjadi proyek E-KTP kedua
Masyarakat sudah geram melihat proyek kartu kependudukan yang sangat esensial justru mejadi bancakan para elit pejabat. Kualitas kartu E-KTP yang rendah dan mudah rusak sangat disayangkan. Proyek pembuatan kartu adalah proyek yang mudah dan menguntungkan ,jangan sampai proyek kartu - kartu ini jadi bahan tertawaan dan target KPK di tahun mendatang.
Post A Comment:
0 comments: