Bagaimana menyikapi Bullying di Kantor

bullying di kantor
Share it:
Bullying adalah fenomena yang telah lama sejak ada. Perlakuan bullying bisa dimana saja terjadi dan kapanpun begitu juga seringkali terjadi di tempat kerja. Sebagai insan dewasa hal ini tidak haruslah terjadi dikarenakan pemakluman pada indentitas diri, namun kerap kali ada saja oknum - oknum yang masih memiliki pola pikir false mental  yakni mental untuk memperlakukan orang lain secara tidak baik. Apa saja macam - macam bullying di tempat kerja ? mengapa hal itu bisa terjadi ?

bully di tempat kerja (pixabay.com)

Senior vs Junior


Jika berbicara senioritas terkadang lebih berlaku saat di kampus atau sekolah, namun hal ini juga terdapat pada pekerjaan yang terkait dengan pemerintahan / instansi. Mental senioritas yang terbawa dari kampus membuat sampai hal itu terjadi pula di tempat kerja sehingga menjadi sebuah pemakluman bagi kebanyakan orang.
Sejatinya senioritas bukan menjadi masalah bila terdapat sistem yang baik untuk mengatur  pegawai junior yang membutuhkan arahan seniornya yang lebih berpengalaman. Namun terkadang ada oknum yang merasa superpower baik sebagai atasan / direktur sekalipun melakukan bullying baik secara sadar atau tidak kepada bawahan nya, alasannya macam - macam dan seringkali karena ketidak cocokan karakter dan budaya kerja individu.

Mencampuradukkan masalah pribadi dan pekerjaan

Hal ini sering terjadi pada pegawai yang kurang profesional dalam pekerjaannya, ketika masalah keluarga pribadi sampai terbawa ke kantor sehingga mood jelek terlampiaskan kepada orang - orang yang tak ada sangkut pautnya dengan masalah pribadi tersebut.
Namun hal ini juga sering sekali terjadi pada perusahaan skala kecil seperti UMKM  atau perusahaan berbasis keluarga dalam skala menengah, biasanya yang terjadi adalah karena buruknya manajemen pengelolaan perusahaan dan banyaknya kewenangan juga intrik - intrik dari pemilik perusahaan sehingga yang menjadi korban adalah pegawai bawahan.

contoh bully (pixabay.com)


Bullying lewat lisan , tindakan bahkan seksual

Contoh bullying secara lisan seperti membentak seseorang atau dengan nada tinggi di depan banyak orang , mengejek seseorang atas ketidakmampuannya dalam mengerjakan sesuatu, menghina fisik dan menjuluki julukan - julukan yang tidak disukai dll.
Contoh bullying secara tindakan adalah sengaja tidak mengajak seseorang pada rapat penting padahal orang itu bagian dari proyek, tidak dianggap seperti karyawan lainnya dalam memperoleh hak dan kesempatan seperti naik jabatan dll , tidak diberi email yang disebar untuk keseluruh pegawai, atau sebaliknya diberi pekerjaan yang jauh lebih banyak dari jobdesk seharusnya tanpa ada alasan jelas dan gaji yang berbeda dengan posisi yang sama antar karyawan.
Contoh bullying secara seksual biasanya terjadi pada wanita dan dilakukan oleh atasan laki - laki, bisa juga sebaliknya namun tidak sebanyak yang terjadi pada perempuan.seringkali seperti siulan - siulan kepada pekerja wanita dan tatapan pada area - area sensitif . Jika sampai tahap mengkhawatirkan adalah sampai meraba - raba area sensitif dan bisa terjadi zina / pemerkosaan. Di kota - kota besar hal ini sering kali terjadi namun terkadang pihak dari korban memilih bungkam dengan alasan pribadi dan malu mengutarakannya.

Menciptakan Budaya kerja yang positif

Budaya positif dalam bekerja adalah hal yang diimbakan semua perusahaan. Hal ini harus dimulai dari pemilik perusahaan atau direktur terlebih dahulu sehingga dapat menjadi contoh bagi para bawahannya, jangan harap ada budaya positif apabila atasan sering melanggar kedisplinan dan etika kerja.

Lawan bila terjadi Bullying

Jika terjadi bullying kepada Anda untuk tidak hanya diam dan menunggu saja, namun anda harus melawan. Cara melawan para bullyers bila terjadi dikantor memang beresiko anda di kucilkan bahkan dipecat, itu dapat dihindari bila anda melawan mereka dengan cara cerdas dan berpikir jernih sehingga tidak melakukan emosi berlebihan yang nantinya justru merugikan anda sendiri. Pemerintah Indonesia memilki undang - undang ketenagakerjaan yakni Peraturan mengenai pekerja pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan anda bisa melapor ke Disnaker setempat dan berikan bukti - bukti konkret untuk mendukung anda.







Share it:

Lounge

Post A Comment:

0 comments: